Industri yang Ajukan Insentif Dampak UMP Menyusut Jadi 80 Perusahaan

Jakarta -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat terdapat 80 perusahaan yang mengajukan permintaan insentif ke pemerintah terkait dampak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Angka ini mengalami penurunan dari data sebelumnya yang mencapai 100 perusahaan.

Pemerintah berjanji akan memberikan insentif terhadap perusahaan yang tak mampu membayar UMP di seluruh Indonesia.


Sebanyak 80 perusahaan tersebut meliputi sektor industri makanan, minuman, tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.


"Ke Kementerian Perindustrian, ada 80 yang mengajukan dan nanti diteruskan ke Kemenkeu untuk mereka mendapatkan keistimewaan itu," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam konferensi pers Paparan Kinerja Sektor Industri 2013 di Kantor Kementerian Perindustrian, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/12/2013).


Hidayat berjanji untuk menjamin keberlangsungan perusahaan-perusahaan tersebut, karena dikhawatirkan akan terjadi PHK besar-besaran yang berujung pada bertambahnya pengangguran. Insentif tersebut khusus untuk industri padat karya.


"Kalau terjadi krisis, industri padat karya itu tindakan pertamanya lay off (PHK)," katanya.


Saat ini, pembahasan pemberian insentif tersebut masih dibahas di kalangan kementerian Kementerian Perindustrian terus berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan juga Kementerian Keuangan.Next


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!