Ini Total Santunan KAI dan Jasa Raharja ke Korban KRL Bintaro

Jakarta -PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui anak usahanya PT Kereta Commuter Line Jabodetabek dan Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan KRL vs truk BBM di perlintasan Pondok Betung, Bintaro.

Direktur Utama KAI Ignasius Jonan mengatakan, korban kecelakaan yang mendapat santunan yakni korban meninggal dan korban luka.


"Pegawai KAI pun akan mendapatkan beberapa santunan tambahan," kata Jonan kepada detikFinance, Selasa (10/12/2013).


Berikut daftar santunan yang didapat oleh pegawai yang tewas dalam menjalankan tugas dari perusahaan (KAI/KCJ):



  • Uang duka : 3 kali gaji dasar + Rp. 6.000.000

  • Biaya pemakaman : Rp 3.000.000

  • Uang santunan : Rp 50.000.000




Korban Tewas

Dari Asuransi (Jasa Raharja) bagi yang Meninggal:



  • Masinis Rp 25 juta

  • Penumpang Rp 25 juta




Jasa Raharja Putera (anak usaha Jasa Raharja) bagi yang meninggal:Next (dru/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!