Larangan Ekspor Tambang Mentah Picu PHK, Beranikah Pemerintah?

Jakarta -Mulai 12 Januari 2014 pemerintah berencana menerapkan larangan ekspor mineral dan tambang mentah, sesuai amanat undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (Minerba). Tapi apakah pemerintah serius dan berani menerapkan aturan ini?

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, aturan larangan ini masih dibahas dan belum selesai. Beberapa waktu lalu, pemerintah dan DPR telah sepakat menjalani aturan ini mulai 2014, karena perusahaan tambang di dalam negeri sudah diberikan waktu 5 tahun untuk menyiapkan smelter atau pabrik pemurnian mineral dan tambang.


Jero mengungkapkan, dengan melihat kondisi ekonomi saat ini dan ancaman PHK (pemutusan hubungan kerja) di sektor pertambangan mineral, saat ini sedang dicari cara agar masih bisa ekspor.


"Tapi situasi ekonomi dunia kan seperti ini, kita harus hati-hati, kalau dijalankan (larangan ekspor mineral mentah) langsung seperti itu akan ada PHK di sektor IUP-IUP (Izin Usaha Pertambangan). Ini yang harus kita hitung, kepentingan negara, kepentingan nasional harus diutamakan, tapi aturan atau undang-undang juga harus dilaksanakan, di sinilah kita nggak boleh gegabah, harus jernih, sabar, kita lagi cari, apapun nanti kita cari agar kepentingan nasional di atas segala-galanya," ungkap Jero.


Sebelumnya pemerintah sangat tegas, diwakili Menteri EDM Jero Wacik dan Komisi VII DPR melakukan rapat membahas pertambangan, khususnya soal rencana pelarangan ekspor mineral dan tambang mentah mulai 12 Januari 2014. Semua setuju.


"Rapat dengan Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM dan dari 9 fraksi seluruhnya bulat, suara penuh meminta pemerintah tetap memberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait larangan ekspor (mineral mentah) pada 2014," ucap Menteri ESDM Jero Wacik usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR awal Desember lalu.


Keputusan DPR yang bulat untuk melarang ekspor barang tambang mentah tersebut, membuat Jero merasa lebih yakin untuk tetap memberlakukan aturan tersebut.


"Saya tanya tadi, apakah ada pengecualian atau kebijakan lain agar masih bisa ekspor. Komisi VII tegaskan hal tersebut tidak perlu, kalau didukung penuh begini kan saya tenang, jadi 2014 pada 12 Januari pemerintah melarang ekspor mineral mentah atau yang waktu awal saya jadi menteri seperti ekspor tanah air," cetus Jero saat itu.


Sebelumnya, Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto pernah mengakui, pihaknya belum siap untuk menghentikan ekspor tambang mentah mulai tahun depan. Bila ini tetap dilakukan, maka 60% produksi tambang Freeport di Papua terancam tidak dikeruk tahun depan.


Dampaknya ada 31 ribu karyawan yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). "Ini terdiri dari 12.000 tenaga kerja langsung Freeport, lalu 12.000 dari kontraktor-kontraktor, dan 5.000-6.000 dari kontraktor kecil. Jadi ada 31 ribu orang yang berkaitan dengan ini," ujar Rozik.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!