Aturan Tiket Murah Menhub Jonan Hanya Untuk Penerbangan Domestik, Ini Bunyinya

Jakarta -Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan secara resmi telah mengeluarkan peraturan tentang penetapan tarif batas atas penumpang kelas ekonomi untuk angkutan udara berjadwal di dalam negeri.

Peraturan bernomor 91 Tahun 2014 tersebut merupakan kunci dari pembatasan penjualan tiket murah, karena Jonan mematok tarif batas bawah sebesar 40% dari tarif batas atas.


Ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2014 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.


Pada aturan ini ditetapkan sebagai berikut:

Pasal 1

Ayat 1. Badan usaha angkutan udara wajib menetapkan besaran tarif normal

Ayat 2. Tarif normal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan tarif jarak terendah sampai dengan tarif jarak tertinggi

Ayat 3. Tarif normal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

Ayat 4. Badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif normal serendah-rendahnya 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan


Peraturan ini untuk semua penerbangan domestik, dan mulai berlaku sejak ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2014. Untuk penerbangan internasional aturan ini tidak berlaku.


"Ini mulai berlaku sejak ditandatangani," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Muhammad Alwi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/1/2015).


Pasca terbit aturan baru ini, praktis tidak ada ruang bagi maskapai menawarkan tiket murah yang lebih rendah dari batas bawah. Sebelum terbit aturan ini, Kemenhub masih membuka pintu bagi maskapai untuk mengajukan permintaan program tiket promosi yang bisa dijual dengan harga sangat murah seperti Rp 0.


(dnl/ang)