Ini Para Asuransi yang Tanggung Pesawat AirAsia Kata OJK

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengumpulkan para perusahaan asuransi yang menanggung klaim pesawat AirAsia QZ8501. OJK berniat memberikan penjelasan dalam waktu dekat.

"Kalau perusahaan sih ada yang saya panggil ke rumah saya, sambil weekend. Kan yang terlibat banyak," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (OJK) Firdaus Djaelani di Gedung Soemitro, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015).


Menurut Firdaus, ada beberapa perusahaan asuransi yang terlibat, di antaranya adalah PT Jasa Raharja (Persero), PT Jasindo (Persero), PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM), dan PT Asuransi Sinar Mas.


"Ada Jasindo, ada Sinar Mas. Dia (Sinar Mas) co-insurance bersama Jasindo juga. Saya panggil juga ada Dayin Mitra, rencananya siang ini ketemu saya. Saya sudah kumpulkan bahan-bahan semua, supaya lebih clear. Nanti Saya jelaskan ke teman-teman media supaya tidak simpang siur," ujarnya.


OJK akan memberikan penjelasan mengenai jumlah tanggungan asuransi, kapan klaim bisa dibayar, sampai siapa saja yang akan membayar dalam jumlah spesifik.


"Kalau tidak besok (Selasa), ya Rabu, saya mau ketemu media jelaskan masalah asuransi AirAsia supaya simpang siur ini selesai," sebutnya.


Menurutnya, para perusahaan asuransi ini sudah menyatakan siap untuk membayar klaim. Yang jadi persoalan sekarang adalah kapan klaim ini bisa cair.


"Sekarang pemerintah belum menyatakan ini selesai, terus juga masalah administrasi. Misalnya persoalan ahli warisnya sudah clear and clean, si A betul ahli waris si B, nanti kita akan bikin upacara misalnya di Surabaya, nanti kita lakukan pembayaran santunan," ujarnya.


(ang/hds)