Subsidi Premium Dicabut, Ini Komentar Nyinyir Fahri Hamzah

Jakarta -Pemerintah sudah resmi mencabut subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, sehingga harganya mengikuti mekanisme pasar. Sementara BBM diesel atau Solar diberikan subsidi tetap (fixed subsidy) Rp 1.000/liter, dan sisanya mengikuti harga pasar atau keekonomian.

Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR, ikut berkomentar soal kebijakan yang resmi diterapkan 1 Januari 2015 ini. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa harga BBM tidak boleh dikaitkan dengan pasar.


"Keputusan MK sudah jelas, pengelolaan harga BBM tidak boleh mengikuti harga pasar. Kita tidak menganut pasar bebas di harga BBM," tuturnya di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Senin (5/1/2015).


Masih menurut Fahri, pemerintah harus membahas harga BBM bersama dengan DPR. "Ketentuan tentang harga dibahas bersama DPR dan diputuskan bersama DPR pada tiap masa persidangan membahas APBN dan APBN-P," ujarnya.


Pemerintah, lanjut Fahri, sebaiknya tidak mengaitkan harga BBM dengan mekanisme pasar karena bisa dianggap melanggar UUD 1945. Bahkan bukan tidak mungkin menjadi bumerang secara politik.


"Hati-hati bermain dengan logika harga pasar, sebab itu dapat dituduh melanggar konstitusi. Bisa menyeret pemerintah ke serangan politik yang merepotkan nantinya," tegas Fahri.


Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebutkan pemerintah tidak melanggar aturan apapun. Dalam Undang-undang (UU) tentang Migas, JK menyebutkan intinya adalah harga BBM dalam negeri ditentukan oleh pemerintah.Next


(hds/hen)