"Ada 2 nasabah yang menggunakan Jiwasraya. Tapi baru 1 yang dipastikan benar-benar menggunakan Jiwasraya, satunya masih belum terkonfirmasi," kata Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim saat acara konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Dia menjelaskan, masing-masing korban tersebut akan mendapatkan dana pertanggungan senilai di atas Rp 100 juta.
"Polis di Jiwasraya sedang proses. Nilai pertanggungan di atas Rp 100 juta masing-masing," katanya.
Hendrisman mengungkapkan, kecelakaan yang menimpa pesawat asal AirAsia QZ8501 tidak masuk dalam pengecualian polis asuransi. Hal itu membuat pihak asuransi harus membayarkan pertanggungan.
"Pasti ada pengecualian, misal disengaja atau bunuh diri. Tapi ini kan tidak, kecelakaan tanpa sengaja. Ini risiko yang di-cover," katanya.
(drk/hds)