Menanti Asuransi Pesawat AirAsia, dari Santunan Minimal Rp 1,25 M Sampai 'Izin Hantu'


//images.detik.com/content/2015/01/06/4/065700_airasiakantor.jpg

Jakarta - Pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ8501 yang mengalami kecelakaan akhir tahun lalu dianggap melanggar izin terbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bagaimana nasib asuransinya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memastikan terlebih dahulu, apakah benar pesawat tersebut sudah terbang dengan izin atau tanpa izin. Dari situ, baru OJK bisa memastikan apakah asuransi untuk AirAsia layak dicairkan atau tidak.


Kemenhub menyatakan, izin penerbangan yang diberikan oleh Kemenhub kepada AirAsia untuk rute Surabaya-Singapura hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Sementara AirAsia terbang pada hari Minggu.


Allianz merupakan penanggung utama dari insiden pesawat AirAsia QZ8501. Perusahaan asuransi asal Jerman itu akan membayarkan klaim untuk pesawat dan penumpang pesawat nahas tersebut.


Bagaimana lika-liku perjalanan menuju pencairan asuransi kecelakaan tersebut? Berikut rangkuman detikFinance, Selasa (6/1/2015).