OJK Pastikan Semua Korban AirAsia QZ8501 Dapat Asuransi

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, seluruh penumpang yang jadi korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 akan mendapat kompensasi sesuai aturan yang berlaku. Pemberian santunan ini masih menunggu hasil evakuasi yang dilakukan pemerintah.

"OJK berpendapat bahwa terhadap AirAsia ini adalah klaim label, artinya klaim dapat dibayar oleh asuransi. Jadi penumpang berhak dapat asuransi sesuai ketentuan berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (OJK) Firdaus Djaelani di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).


OJK bersama para perusahaan asuransi yang menanggung klaim kecelakaan pesawat itu saat ini masih menunggu hasil penyelidikan pemerintah.


"OJK berpendapat bahwa penyebab pasti masih penyelidikan dan bukan karena terbang hari minggu tapi menurut KNKT karena cuaca, tapi tentunya nanti akan investigasi," ujar Firdaus.


Firdaus menyampaikan hal itu dalam jumpa pers bersama para asuransi terkait. Mereka yang hadir di antaranya adalah Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Fauzi Darwis, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman, Direktur Utama Jasindo Budi Tjahjono, Direktur Asuransi Sinar Mas Martin P. Lalamentik, dan Direktur Asuransi Dayin Mitra.


"Kita turut berduka atas hilangnya AirAsia, berduka cita sedalam-dalamnya, kita berdoa mudah-mudahan mereka-mereka terutama penumpang pesawat akan diterima di sisi Tuhan sesuai amal perbuatannya dan keluarga menerima, ini bagian memperkuat keimanan," ujarnya.


(ang/dnl)