AirAsia QZ 8501 Pakai 'Izin Hantu', Asuransi Korban Tetap Bakal Cair

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa seluruh penumpang di pesawat AirAsia QZ 8501 berhak mendapatkan jaminan asuransi. Meski terbang dengan 'izin hantu', klaim asuransi tetap harus dibayarkan.

"Dari polis yang saya baca, tidak ada pengecualian perubahan jadwal. Tidak menjadi exception," tegas Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, dalam konferensi pers di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (6/1/2015).


Sedianya penerbangan AirAsia QZ 8501 rute Surabaya-Singapura mengudara pada pukul 08.00 WIB. Namun dimajukan menjadi 05.30 WIB. Belum lagi muncul kontroversi seputar rute Surabaya-Singapura yang disebut ilegal.


"Pelanggaran pemberangkatan itu tidak ada masalah. Perubahan jadwal tidak ada pengecualian," tutur Firdaus.


Namun, lanjut Firdaus, bisa saja ada kondisi yang menyebabkan asuransi tidak bisa cair. Dia tidak menyebutkan secara detil, tetapi mengibaratkannya dengan asuransi kendaraan bermotor.


"Secara umum, jaminannya adalah kondisional. Misal asuransi bermotor seperti mobil, ketika mengendarai tidak cukup umur kemudian kecelakaan, itu tidak bisa," jelas Firdaus.


(hds/dnl)