Jelaskan Larangan Bir Dijual di Minimarket, Gobel Gandeng 2 Menteri

Jakarta -Sore ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel memberikan penjelasan soal kebijakan baru soal larangan penjualan minuman beralkohol (minol) dengan kadar maksimal 5% atau jenis bir di minimarket.

Aturan ini dikeluarkan 16 Januari 2015, yang melarang keras penjualan minuman beralkohol kategori A atau memiliki kadar alkohol 5% di tingkat ritel dan minimarket. Berlaku 3 bulan setelah dikeluarkan atau berlaku efektif 16 April 2015.


Gobel didampingi oleh 2 menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrowi. Mereka tampil kompak menggunakan kemeja batik meski berbeda warna.


"Hari ini karena begitu banyaknya pertanyaan soal Permendag No. 6/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Maka hari ini tentu saya undang juga Mendiknas dan Menpora sama-sama hadir dan bisa memperjelas tentang aturan ini," papar Gobel yang mengenakan batik biru bermotif di Gedung Utama Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Rabu (28/01/2015).


Gobel menegaskan aturan ini dibuat untuk menjawab beberapa pertanyaan dan keluhan yang disampaikan masyarakat.


"Mengenai aturan ini tentu dikeluarkan setelah kami mendengar masukan dan keluhan masyarakat dan kami menemukan bahwa penjualan minol sudah banyak menganggu dan menyalahi aturan yang diberikan," papar Gobel.


Gobel juga punya alasan kuat soal larangan penjualan minuman beralkohol hanya diberlakukan pada minimarket. Menurutnya saat ini letak minimarket banyak yang berdekatan dengan lingkungan masyarakat seperti sekolah dan tempat ibadah.Next


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com