Jonan mengatakan, dirinya telah mengeluarkan surat edaran agar semua transaksi di pelabuhan Indonesia menggunakan rupiah. Ini merupakan amanat UU No 7/2011 tentang Mata Uang yang menyebutkan bahwa seluruh transaksi di Indonesia harus dengan rupiah.
"Coba dibaca UU Mata Uang. Semua harus pakai rupiah, semua harus mematuhi. Kalau nggak mematuhi, coba lihat ada sanksinya nggak," tegas Jonan ditemui di sela peluncuran buku KAI Recipe di kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Pasal 34 ayat 1 UU Mata Uang menyebutkan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya,
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000.
Jonan mengatakan, pihak yang diberi tugas untuk menegakkan UU ini adalah Bank Indonesia (BI) dan aparat penegak hukum. Kementerian Perhubungan tak punya kapasitas untuk melakukan penegakan hukum.
"Enforcement-nya itu Bank Indonesia dengan penegak hukum. Saya sudah keluarkan surat edaran supaya ini bisa jalan," kata Jonan.
Tapi Jonan mengatakan, jika pihaknya diberi kapasitas untuk melakukan penegakan hukum, tanpa tebang dia akan menangkap perusahaan yang masih bertransaksi menggunakan dolar AS di pelabuhan.
"Kalau saya jadi penegak hukum, saya tangkap! Tapi saya nggak bisa, karena saya bukan enforcer," tuturnya.
(zul/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com