Kebijakan di sektor industri antara lain menekan masuknya barang impor hingga insentif keringanan pajak penghasilan (PPh) atau tax allowance.
Insentif Pajak
Terkait tax allowance, sebelumnya ada aturan soal ini yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 62 tahun 2008 tentang fasilatas PPh untuk kegiataan penanaman modal di sektor usaha tertentu dan wilayah tertentu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan revisi PP terbaru ini akan memperlonggar bagi perusahaan penerima insentif dengan ketentuan yang tidak ketat dan tak detil. Sehingga tak terlalu rigid per sektor dibandingkan sebelumnya.
"Ini merupakan aturan pemerintah yang baru. Jadi ada beberapa rincian," kata Bambang di Istana Negara, Senin (16/3/2015).
Insentif pajak diberikan kepada perusahaan yang melakukan investasi dalam jumlah besar, orientasi ekspor, tingkat kandungan lokal yang tinggi atau dan melakukan research and develpment.Next
(hen/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com