BEI: Komisi Broker Saham Dibatasi Agar Tidak Terjadi Perang Tarif

Jakarta -Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji usulan dari para Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas, untuk mengatur batasan komisi (fee) transaksi investor di bursa saham.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Samsul Hidayat mengatakan, aturan batasan komisi transaksi dilakukan, agar tidak terjadi perang tarif atau saling banting harga.


"Agar tidak terjadi persaingan yang saling merugikan, perang tarif sehingga saling banting harga," ucap Samsul saat berbincang bersama detikFinance, di ruang kerjanya, di Gedung BEI, Jakarta, akhir pekan lalu.


Samsul menyebutkan, saat ini besaran komisi transaksi ditetapkan masing-masing perusahaan sekuritas atau broker saham.


Sebagian dari broker yang mengusulkan batasan komisi transaksi menilai, perlu adanya aturan yang membatasi penerapan komisi transaksi agar tidak terjadi perang tarif.


Dalam catatan detikFinance, misalnya PT Mandiri Sekuritas menetapkan komisi transaksi saham untuk jual saham 0,28% dan beli 0,18%. Sedangkan komisi transaksi obligasi sebesar 0,05% untuk jual atau beli.


"Usulan dari para broker, sebagian investor mengusulkan agar batas bawah dari transaksi AB diatur. Itu baru usulan doang dari sebagian pelaku yang mau diatur, ada sebagian ya bebas saja," ucap dia.


Samsul menyebutkan, untuk mengungkapkan adanya indikasi persaingan usaha, perlu keterlibatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengkaji usulan ini.


"Kita belum ada formal pembicaraan. Itu sudah lama, semenjak saya di Bapepam-LK, sudah ditindaklanjuti tapi kan kita juga meski berhubungan dengan KPPU. Harus ada obrolan formal antara AB, BEI, OJK. Ini nantinya bisa disepakati di antara para anggota dan mana yang akan dipilih, apakah kesepakatan atau diatur, nanti dilihat mau yang mana," pungkasnya.


(drk/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com