Dari 75 Juta Wajib Pajak di RI, Baru 13% yang Lapor SPT

Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan di seluruh Indonesia terdapat 75 juta Wajib Pajak (WP). Namun dari jumlah tersebut, baru 10 juta atau 13% yang taat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.

"Kalau orang patuh, kan masuk semua. Dari 75 juta, baru 10 juta yang memasukkan," ungkap Pejabat Pengganti Direktur P2 dan Humas Ditjen Pajak Wahju K Tumakaka di kantornya, Jakarta, Rabu (18/3/2015).


Wahju menyebutkan, ada tren peningkatan jumlah pelapor SPT dari tahun ke tahun. Namun masih belum signifikan dibandingkan dengan potensi yang ada.


Pelaporan SPT juga cukup meningkat di sistem pengisian elektronik atau e-filing. Tahun lalu sudah ada 1,7 juta orang yang melaporkan lewat e-filing. Untuk tahun ini, per awal Maret 2015 sudah lebih dari 500.000 WP.


"Sekarang sudah banyak menggunakan e-filing. Sudah di atas 500.000," kata Wahju.


Ditjen Pajak, lanjut Wahju, telah memperbarui sistem menjadi lebih sederhana dan mensosialisasikan kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat menjadi lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya.


"Kita upayakan semua channel bisa membayar kewajiban. E-filing kan lebih murah mudah dan cepat. Tidak ada ketik lagi oleh operator kami sehingga akurasi data lebih baik," tukasnya.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com