Dolar 'Perkasa', Kemenhub Buka Peluang Ubah Batas Atas Tiket Pesawat

Jakarta -Kementerian Perhubungan telah menentukan batas atas harga tiket penerbangan ekonomi untuk masing-masing rute yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 51/2014. Namun seiring pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), Kemenhub membuka peluang untuk mengubah aturan ini.

Pasalnya, pelemahan rupiah sangat mempengaruhi kinerja maskapai penerbangan. Sekitar 60% biaya operasional maskapai adalah dalam dolar AS, sementara pemasukan dalam rupiah


"Kalau tiga bulan tetap (rupiah terus melemah), kita akan koreksi batas atas. Dengan kurs dolar di Rp 13.000 berpengaruh terhadap industri penerbangan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo saat acara diskusi di kantornya, Jakarta, Selasa (17/3/2015).


Dalam beberapa waktu terakhir, nilai tukar rupiah bergerak cenderung melemah terhadap dolar AS. Bahkan dolar AS sudah menembus Rp 13.000, tertinggi sejak 1998.


Mengutip data Reuters, dolar AS kala penutupan pasar berada di posisi Rp 13.189. Melemah dibandingkan saat pembukaan pasar yaitu Rp 13.220.


Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional alias Indonesia National Air Carriers Association (INACA) khawatir terhadap penguatan dolar AS. Pasalnya, bisnis maskapai dalam negeri banyak memakai mata uang Negeri Paman Sam tersebut.


Sekretaris Jenderal INACA Tengku Burhanuddin mengatakan, banyak komponen yang terimbas langsung dengan penguatan dolar AS. Mulai dari biaya avtur sampai asuransi pesawat.


"Sementara pendapatan kita dalam rupiah. Ini yang bikin sulit," tegas Tengku, pekan lalu.


(feb/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com