Jasa Marga Usul Pajak Tol Hanya Berlaku untuk Kendaraan Kecil

Jakarta -PT Jasa Marga Tbk (JSMR) setuju dengan rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10% untuk pengguna jalan tol. Usulan Jasa Marga, PPN ini hanya berlaku untuk kendaraan kecil.

Rencana ini memang batal diterapkan pada 1 April mendatang, tapi pemerintah tetap ingin menarik pajak bagi pengguna jalan tol sesuai amanat undang-undang. Kini tinggal menunggu waktu penetapannya saja.


Direktur Utama Jasa Marga Adityawarman mengatakan, operator jalan tol itu masih menunggu keputusan pasti Ditjen Pajak terkait rencana pungutan PPN 10%.


Sampai saat ini perusahaan pelat merah itu masih belum menerima kepastian atas keputusan pajak jalan tol, apakah ditunda atau dibatalkan.


"Tapi yang kami dapatkan sementara ditunda tapi ada yang ngomong dibatalkan, nanti tanya pak dirjen saja, jangan dengan saya ya," kata Adit saat acara RUPS di area Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (18/3/2015).


Jika rencana pajak tol kembali dilanjutkan, maka Jasa Marga menyarankan pungutan pajak hanya dilakukan untuk kendaraan pribadi berukuran kecil sedangkan angkutan niaga tidak dipungut PPN.


"Kemarin ada usulan kalau bisa kendaraan golongan 2 dan 5 nggak usah dikenakan karena masalah untuk logistik, yang kena sebaiknya mobil yang kecil-kecil saja," ujarnya.


Hal serupa juga sudah disampaikan Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito. Menurut Sigit, pajak tersebut tidak berlaku untuk truk dan angkutan logistik.


"Yang pasti kita sedang mengurus PP mengenai pengecualian pengenaan PPn jalan tol untuk kendaraan-kendaraan besar. Tapi yang pasti kalau jalan tol itu harus kena PPN karena UU-nya begitu. Kalau saya tidak memungut, saya yang salah," kata Sigit.


(feb/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com