"Bayangkan, diumumkan hari ini harga kebutuhan pokok naik. Belum lagi kenaikan lain, listrik dan lainnya. Walaupun ini menyangkut hak pemerintah penentuan harga. Kita setuju. Tapi persoalannya ini timing," kata Anggota Komisi VII DPR, Supratman, di ruang rapat Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Hal senada dikatakan anggota Komisi VII lainnya, Kurtubi. Pria yang sempat menjadi pengamat energi ini mengusulkan agar pola kenaikan BBM ditentukan dalam waktu yang tidak terlalu singkat, karena akan membuat gejolak di masyarakat. Kurtubi mengusulkan, kenaikan BBM dilakukan 6 bulan atau bahkan setahun sekali.
"Dalam Permen ESDM ini ditetapkan sekali sebulan. Kami soroti masalah frekuensinya ini. Kalau terlalu cepat berbahaya. Dampak terhadap barng dan jasa belum selesai, BBM naik lagi, ada dampak baru. Jadi terakumulasi," tuturnya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Hari Purnomo. Dengan nada tinggi dan terdengar sedikit marah, Hari menyebut pemerintah malah membebani rakyat dalam kebijakan kenaikkan BBM ini. Juga menurutnya, kebijakan kenaikan BBM tak sesuai dengan janji kampanye Presiden Joko Widodo.
"Pemerintah jangan mau enaknya saja. Jangan membebani masyarakat. Kalau membebani masyarakat, jangan Pak Menteri saya juga bisa kalau jadi menteri. Pemerintah kurang peka, dan ada unsur manipulasi harga BBM ini, nggak usah sampai sebesar itu. Tak sesuai dengan janji kampanye presiden. Mungkin bukan Jokowinya, pembantu Jokowinya yang tak bisa menyatukan visi misinya," tegasnya.
(zul/rrd)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com