'Vitamin' dari Jokowi Buat PNS Pajak Bisa Cair Bulan Ini

Jakarta -Kenaikan tunjangan kinerja atau remunerasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ternyata belum terlaksana pada 1 April kemarin. Namun, sepertinya para PNS Ditjen Pajak tidak perlu menunggu lama.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso mengatakan, proses administrasi akan selesai dalam waktu dekat. Memang agak terlambat dari target awalnya, namun kemungkinan besar tidak akan melewati April.


"Mudah-mudahan untuk rapel selisih tunjangan kinerja (tukin) Januari-April akan segera bisa dibayarkan minggu-minggu depan ini. Mungkin masih di bulan April," ungkapnya kepada detikFinance melalui pesan singkat, Kamis (2/4/2015).


Sedangkan untuk bulan selanjutnya, lanjut Susiwijono, bisa dibayarkan sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Ditjen Pajak.


"Tukin untuk Mei bisa dibayarkan sesuai aturan yang baru. Tidak akan ada yang dirugikan," jelasnya.


Berikut adalah daftar besaran 'vitamin' dari Presiden Jokowi bagi para pegawai pajak:



  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.

  • Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.

  • Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.

  • Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.

  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.

  • Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.

  • Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.

  • Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.

  • Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com