Ikut Harga BBM dan Elpiji 12 Kg, Tarif Listrik Juga Naik

Jakarta -PT PLN (Persero) per 1 April 2015, telah menaikkan tarif listrik untuk golongan yang sudah tidak mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.

Berdasarkan data tarif listrik April 2015 di situs resmi PT PLN (Persero) yang dikutip detikFinance, Jumat (3/4/2015), tarif listrik April dibandingkan Maret Naik berkisar Rp-26,6-Rp 39,31/kWh (Kilo Watt Hour).


Berikut daftar tarif listrik non subsidi April 2015:



  • R-1/Tegangan Rendah, batas daya 1.300 volt-ampere (VA), tarifnya Rp 1.352/kWh. (Tetap karena masih disubsidi).

  • R-1/Tegangan Rendah, batas daya 2.200 VA, tarifnya Rp 1.352/kWh. (Tetap karena masih disubsidi).

  • R-2/Tegangan Rendah, batas daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA, tarifnya Rp 1.465,89/kWh, naik dari tarif sebelumnya pada Maret Rp 1.426,58/kWh. Naik Rp 39,31/kWh

  • R-3/Tegangan Rendah, batas daya 6.600 VA ke atas, tarifnya Rp 1.465,89/kWh,tarif sebelumnya pada Maret Rp 1.426,58/kWh. Naik Rp 39,31/kWh.

  • Bisnis-2/TR, batas daya 6.600 VA sampai dengan 200 Kilo Volt Ampere (kVA), tarifnya Rp 1.465,89/kWh, tarif sebelumnya pada Maret Rp 1.426,58/kWh. Naik Rp 39,31/kWh.

  • Bisnis-3/Tegangan Menengah, batas daya di atas 200 kVA, tarifnya Rp 1.055,47/kWh, tarif sebelumnya pada Maret Rp 1.027,16/kWh. Naik Rp 28,31/kWh.

  • Industri-3/Tegangan Menengah, batas daya di atas 200 kVA, tarifnya 1.055,47/kWh, tarif sebelumnya pada Maret Rp 1.027,16/kWh. Naik Rp 28,31/kWh.

  • Industri-4/Tegangan Tinggi, batas daya 30.000 kVA ke atas, tarif listrik di luar waktu beban puncak (LWBP) Rp 991,60/kWh, tarif sebelumnya pada Maret Rp 965,00/kWh. Naik Rp 26,6/kWh.

  • Golongan Pemerintah P-1/Tegangan Rendah, batas data 6.600 VA sampai 200 kVA, tarif listriknya ditetapkan Rp 1.465,89. Tarif sebelumnya pada Maret Rp 1.426,58/kWh. Naik 39,31/kWh.

  • Golongan Pemerintah atau P-2/Tegangan Menengah, batas data di atas 200 kVa, tarifnya ditetapkan Rp 1.055,47/kWh. Tarif sebelumnya pada Maret Rp 1.027,16/kWh. Naik Rp 28,31/kWh.

  • Golongan Pemerintah atau P-3/Tegangan Rendah, tarifnya ditetapkan Rp 1.465,89/kWh. Tarif sebelumnya pada Maret Rp 1.426,58/kWh. Naik Rp 39,31/kWh.


Seperti diketahui, pemerintah sudah tidak lagi memberikan subsidi pada beberapa golongan pelanggan PLN. Selanjutnya ketentuan tarif listrik menggunakan skema tariff adjustment (penyesuaian). Tarifnya ditentukan setiap awal bulan, dengan patokan harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price) dan kurs dolar terhadap rupiah. (rrd/rrd)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com