Mendag Gobel Pastikan Eksportir Tambang dan Migas Tak Wajib L/C

Jakarta -Pemerintah mematiskan penangguhan penggunaan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) bagi para eskportir minyak dan gas (migas). Hal ini tercantum dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2015.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menjelaskan, penangguhan hanya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.


Hal ini dimaksudkan agar para eksportir bisa menyesuaikan dan merevisi kontrak yang sudah dibuat dan ditanda tangani sebelum penetapan Permendag Nomor 04/2015 agar tidak menghambat proses ekspor.


"Berlaku per 1 April, supaya bisa mengetahui bagaimana follow up kebijakan L/C, perusahaan tambang yang merasa keberatan karena sudah punya kontrak, pemerintah tentu memperhatikan kontrak-kontrak tersebut," ujar Gobel saat konferensi pers di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).


Gobel menyebutkan, penangguhan diberikan oleh Menteri Perdagangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri teknis terkait dan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, dalam hal ini yaitu Menteri ESDM untuk produk minyak dan gas, batu bara, dan mineral (termasuk timah).


Dia menjelaskan, setelah penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C untuk eskpor barang tertentu diberikan, selanjutnya akan dilakukan post audit oleh tim yang akan dibentuk oleh Menteri Perdagangan.


Jika hasil post audit tidak benar, maka akan dikenakan sanksi yaitu penghentian penangguhan sehingga eksportir tidak akan bisa melakukan eskpor kecuali dengan mengubah cara pembayaran dengan menggunakan L/C. Sanksi lainnya bisa sampai pencabutan usaha hingga pidana.Next


(drk/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com