Meski PNS Boleh Rapat di Hotel, Tak Bisa Lagi Mark Up dan Buat Kuitansi Palsu

Jakarta -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi memperlonggar aturan tentang penyelenggaraan kegiatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar kantor. Ini merupakan angin segar bagi pengusaha hotel.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani menyambut baik langkah dari pemerintah ini. Karena saat PNS benar-benar tidak bisa menyelenggarakan acara di luar kantor, bisnis mereka terpukul.


"Intinya mau melakukan efisiensi, ini sudah diperlonggar. Kita bisa memahami, malah kita mendukung," kata Hariyadi kepada detikFinance, Minggu (5/4/2015).


Meski begitu, pemerintah tak serta-merta memberikan izin bagi PNS untuk melakukan rapat di hotel. Masih ada syarat dan ketentuan yang harus dilalui, yang menurut Menteri Yuddy tidak mudah.


Hariyadi mengatakan, atas dasar itu pihak pengusaha hotel ‎dan pemerintah sudah membuat pakta integritas untuk mencegah adanya pemborosan bahkan kongkalikong anggaran rapat.


"Kita membuat pakta integritas. Intinya kita ini menjaga agar tidak ada mark up, kecurangan bikin kuitansi palsu lah. Saya mendukung ini untuk efisiensi. Kalau kita curang, kita bisa di-blacklist," ungkapnya.


Hariyadi pun membenarkan bahwa sebelumnya terkadang ada praktik kecurang‎an dalam penyelenggaraan rapat-rapat PNS ini. "Kadang dari kita, kadang dari pihak sana (PNS), ada kecurangan‎," ujarnya.


(zul/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com