Gaji PNS Pajak Belum Naik, Ini Penjelasan Kemenkeu

Jakarta -Pada 1 April 2015, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ternyata belum menerima kenaikan tunjangan kinerja atau remunerasi yang baru. Padahal, remunerasi ini sudah diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Ditjen Pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Susiwijono Moegiarso memastikan keterlambatan pencairan hanya karena proses administrasi yang harus diselesaikan.


"Kalau terkait belum turunnya Rapel Selisih TuKin (Tunjangan Kinerja) Januari-April, itu hanya masalah waktu yang diperlukan untuk penyelesaian dan pemenuhan administrasinya," ujar Susiwijono kepada detikFinance melalui pesan singkat, Kamis (2/4/2015).


Ia menjelaskan, anggaran tunjangan kinerja ada pada pagu Sekeretariat Jenderal Kemenkeu. Dibutuhkan waktu untuk proses revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).


"Pencairan anggaran TuKin itu perlu pemenuhan persyaratan administrasinya, yaitu perlu revisi DIPA Setjen. Karena anggaran TuKin kan di Setjen," kata Susiwijono.


Susiwijono memastikan, tidak ada perubahan pemberian tunjangan oleh Kemenkeu. Artinya, tetap berjalan sesuai ketetapan dalam Perpres No. 37/2015.


"Jadi belum turunnya TuKin di awal April ini benar-benar hanya karena perlu waktu untuk proses administrasinya. Tidak ada terkait isu yang lain, dan tidak akan merugikan teman-teman di Ditjen Pajak," tegas Susiwijono.


Berikut adalah daftar remunerasi bagi para pegawai pajak:



  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.

  • Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.

  • Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.

  • Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.

  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.

  • Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.

  • Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.

  • Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.

  • Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com