PNS Boleh Rapat di Hotel, Menteri Yuddy: Ada Syaratnya dan Nggak Gampang

Jakarta -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi, baru saja menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6/2015‎ tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur. Ia menyebut, meski sekarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan menggelar rapat atau acara lain di hotel, tetapi jangan harap bisa mengutak-atik anggaran agar bisa masuk kantong pribadi.‎



‎"Bagi mereka (PNS) yang niatnya benar, mereka tahu batasan sejauh mana mereka perlu untuk rapat di hotel. Tapi bagi mereka yang niatnya nggak benar, nggak ada celah," tegasnya dia saat berbincang di kantor redaksi detik.com, Kamis (2/4/2015).

Karena, lanjut dia, dalam aturan baru yang diterbitkannya ini justru bukan membolehkan PNS menggelar rapat dan acara lain di hotel, melainkan memberi kejelasan kriteria kegiatan yang bisa dilakukan di luar kantor.


"‎Itu kalau lebih teliti, nggak gampang sampai bisa melakukan rapat di hotel. Ada prasyarat sebelum dia (rapat) ke hotel," kata Yuddy.


Selain itu, aturan ini pun didukung oleh pakta integritas dari pelaku usaha penyedia jasa perhotelan dan restoran yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Pakta integritas tersebut menyatakan, tidak akan ada mark-up, pembukuan ganda, dan segala kecurangan lainnya.


"Nanti hotel-hotel akan terikat. Mereka nggak bisa main diskon besar-besaran. Atau kalau pun memberikan diskon, nggak akan bisa masuk kantong pribadi. Begitu masuk ke kantong pribadi akan ketahuan. Oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) pasti ketemu. Paling lambat setahun pasti ketemu," paparnya.


Ia mengancam, akan ada sanksi tegas bagi oknum pengelola hotel yang bermain dengan oknum PNS dengan memberikan diskon agar mendapat keuntungan pribadi.


"Bagi hotel, akan kita setop dia nggak boleh dapat proyek pemerintah. Bagi PNS dia akan dapat sanksi administrasi. Karena pasti ada penyalahgunaan anggaran, maka ada korupsi di situ, kena pidana juga dia (PNS). Kena dua sanksi," terang Yuddy.


(dna/rrd)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com