Larang Nelayan Pakai Alat Tangkap Cantrang, Ini Kompensasi Pemerintah

Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan cantrang adalah alat tangkap ikan yang dilarang penggunaannya sesuai Permen KP Nomor 2/2015. Pemerintah saat ini masih memperbolehkan penggunaan alat tangkap cantrang khususnya di wilayah zona laut Jawa Tengah (Jateng) hingga 1 September 2015.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Yusuf mengungkapkan, pemerintah akan memberikan fasilitas perbankan bukan uang ke nelayan yang mau mengganti cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan. Namun ada kompensasi lain yang akan diberikan pemerintah.


"Kapal di atas 30 Gross Ton (GT), kamu ganti alat tangkapnya, saya kasih kamu izin gratis nggak ada biaya silahkan arealnya saya kasih. Jadi mereka tidak kita abaikan," kata Gellwynn saat ditemui di Kantor KKP, Kemarin, Kamis (3/4/2015).


Namun, sebelum memberikan izin berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) gratis, nelayan diharapkan wajib mengikuti kegiatan ukur ulang kapal yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pengukuran ulang kapal saat ini sedang berlangsung di beberapa daerah di Jateng.


"Ini yang saya sedang mintakan ke Pemda. Sekarang mereka masing-masing itu sudah dimulai dan mengumpulkan di Jawa Tengah. Yang mengukur kewenangan Perhubungan. Saat SLO (Surat Layak Operasi) kita berikan di saat itu juga kita minta data pengukuran kapal," paparnya.


Diharapkan program ini akan memicu semangat nelayan untuk mengganti alat tangkap cantrang dengan yang ramah lingkungan. Selain itu diharapkan nelayan lokal mampu mengganti kedudukan kapal eks asing yang tidak lagi beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) laut Indonesia.


"Kita ingin nelayan cantrang bisa melakukan verifikasi ulang dan mengganti alat tangkap yang sesuai dan ramah lingkungan. Segera setelah verifikasi, kita mau membereskan dan membuat tangkap yang sustainable," jelas Gellwynn.


(wij/rrd)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com