Dapat Jatah DP Mobil Rp 210 Juta, Pejabat Negara Terlalu Dimanjakan

Jakarta -Para pejabat negara mendapat tunjangan berupa uang muka (down payment/DP) mobil pribadi. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 tahun 2015, untuk setiap pejabat negara akan mendapat sebesar Rp 210 juta.

Menurut Uchok Sky Khadafi, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), tunjangan uang muka untuk pembelian mobil pribadi ini terlalu mahal dan mewah bila dibandingkan dengan tunjangan pada Perpres No. 68 tahun 2010.


Pada Perpres tersebut, setiap pejabat negara hanya dapat uang muka pembelian mobil sebesar Rp 116 juta. Ini berarti ada kenaikan sebesar Rp 94 juta per orang.


"Dari catatan di atas, Kami dari CBA menyatakan bahwa fasilitas uang muka untuk pembelian mobil tahun 2015 sebesar Rp 210 juta, pertumbuhan kenaikannya cukup fantastis bila dibandingkan fasilitas kredit pada tahun 2006 hanya sebesar Rp 70 juta," katanya usai diskusi di Warung Daun, Cikini, Sabtu (4/4/2015).


Ia mengatakan payung hukum dari tunjangan ini awalnya dari Perpres No. 92 tahun 2006, yaitu hanya sebesar Rp 70 per orang.


Artinya, kata dia, pertumbuhan kenaikan uang muka untuk membeli mobil pejabat dari tahun 2006-2010 hanya sebesar Rp 46.6 juta per orang. Sedangkan pertumbuhan dari tahun 2010-2015 kenaikan sampai Rp 94,2 juta per orang, jauh lebih tinggi.


"Pejabat negara pada zamannya Presiden Jokowi (Joko Widodo) cukup enak, dan dimanjakan sekali," ujarnya.


(rvk/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com