Waduh, Ternyata Gaji PNS Pajak Belum Naik

Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sedianya, kenaikan tunjangan kerja atau remunerasi sudah bisa dinikmati para pegawai pajak bulan ini, yang dirapel sejak Januari 2015.

Namun ternyata, 'vitamin' ini belum bisa cair. Padahal, hari ini adalah saatnya gajian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk pegawai pajak.


"Realitanya belum ada sampai sekarang," ungkap Wahju Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur P2 dan Humas Ditjen Pajak, kepada detikFinance, Rabu (1/4/2015).


Saat ini, lanjut Wahju, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Kiagus Badaruddin dan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito untuk mengkaji ulang tunjangan tersebut. Pasalnya, ternyata tunjangan baru ini menciptakan kegaduhan.


Dari salinan lampiran Perpres No 37/2015, berikut adalah remunerasi bagi para pegawai pajak:



  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 99.720.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 95.602.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 84.604.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 72.522.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 64.192.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp 56.780.000.

  • Pranata Komputer Utama Rp 42.585.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 46.478.000.

  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 42.058.000.

  • Pemeriksa Pajak Madya Rp 34.172.125.

  • Penilai PBB Madya Rp 28.914.875.

  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp 37.219.800.

  • Pranata Komputer Madya Rp 27.914.850.

  • Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp 28.757.200.

  • Pemeriksa Pajak Muda Rp 25.162.550.

  • Penilai PBB Muda Rp 21.567.900.


(hds/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com