Buntut Kasus Kapal 'Jumbo' Maling Ikan, Menteri Jonan Pecat 2 Syahbandar

Jakarta -Kasus dugaan pencurian ikan yang melibatkan kapal 'Jumbo' MV Hai Fa berkapasitas 4.306 Gross Ton (GT) telah menyeret beberapa pihak yang terlibat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di bawah Menteri Ignasius Jonan telah memecat 2 syahbandar atau regulator pelayaran.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Asep Burhanudin mengungkapkan akibat kasus ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memecat 2 syahbandar di Tual (Maluku) dan Kaimana (Papua). Alasannya syahbandar menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk MV Hai Fa.


Asep menjelaskan seharusnya SPB dikeluarkan setelah Surat Layak Operasi (SLO) dikeluarkan KKP. Sayangnya justru SPB kapal MV Hai Fa terbit tanpa ada SLO. Kapal MV Hai Fa bukan kapal pengangkut murni karena memakai SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan), sehingga harus punya SLO.


"Syahbandar mengeluarkan SPB dasarnya harus ada SLO. Tetapi tanpa SLO, Syahbandar mengeluarkan SPB. Ini kasus Hai Fa. Itupun sudah bolak balik katakan lah Syahbandarnya Kaimana dan Tual sudah dikasih tindakan Kemenhub dan dipecat orangnya," kata Asep saat rapat kerja di Gedung Komisi IV DPR Senayan, Jakarta, Rabu (1/04/2015).


KKP masih mendalami serta melakukan verifikasi lebih lanjut kepada kapal MV Hai Fa. Bukti selanjutnya adalah keberadaan Anak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya warga negara China.


"Lalu keimigrasian terindikasi ada ABK keluar tanpa dukungan dokumen," imbuhnya.


Temuan lainnya yang masih didalami adalah diduga kapal ini menyelundupkan berbagai barang impor terutama bahan makanan dari China ke Indonesia. Hal ini yang akan coba diselidiki antara KKP dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kepemilikan dokumen Persetujuan Impor Barang (PIB).


"Lalu Kepabeanan juga, kapal itu bawa miras (minuman keras) dan bawa bahan material dari China, ini lemahnya kapal pengawas kita," kata Asep.


Dalam kasus ini, nakhoda kapal asal China ini hanya dihukum denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara. Putusan ini sangat ringan, padahal ada gagasan dari KKP, bahwa kapal ini harusnya ditenggelamkan karena terbukti ilegal mengangkut ikan dari laut Indonesia tanpa izin lengkap.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com