Ini Alasan Menteri Yuddy Melunak Perbolehkan PNS Rapat di Hotel

Jakarta -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi baru saja menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 tahun 2015‎, ‎yang membolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggelar rapat di hotel dengan berbagai syarat.

Dalam lawatannya ke kantor detik.com, ia mengatakan, ‎keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan evaluasi atas penerapan aturan ini selama beberapa bulan ini. Salah satu bahan evaluasinya adalah pada gelaran Musyawaran Perencanaan dan Pengembangan Nasional (Musrenbangnas) di Nusa Tenggara Barat (NTB).


"Ada in-efisensi (pemborosan) karena rumah dinas Bupati yang untuk acara, kapasitasnya nggak memadai. Akhirnya dia sewa tenda luas sekali dan sewa pendingin ruangan banyak," cerita dia, Kamis (3/4/2015).


Hal tersebut, kata dia, menyebabkan pemborosan karena bila dibandingkan dengan biaya di hotel akan lebih murah.


"Bupatinya takut bikin acara di Hotel karena ada aturan itu. Padahal katanya kalau di hotel dia tinggal bayar makannya saja. Sementara kalau di rumah dia harus bayar semua, ya tenda, ya pendingin ruangan," lanjut dia.


Evaluasi ini lah yang menjadi dasar bagi dirinya untuk membuat aturan lebih rinci tentang ketentuan PNS untuk menggelar acara di hotel.


"Makanya kita buat aturan yang lebih rinci soal rapat di hotel. Kalau acaranya berkelas nasional atau internasional, kalau gedung pemerintahan yang ada tidak memadai, dan seterusnya," beber dia.


Namun demikian, jangan harap semua PNS bisa sembarangan menggelar acara di Hotel. Karena dalam aturan terbaru ini dibahas secara rinci batasan-batasan yang lebih jelas kriteria kegiatan yang bisa digelar di hotel.


"Bagi mereka (PNS) yang niatnya bener, mereka tau batasa sejauh mana mereka perlu untuk rapat di hotel. Tapi bagi mereka yang niatnya nggak bener, nggak ada celah (mengutak atik anggaran)," ‎pungkas dia.


(dna/rrd)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com