Pensiunan di Kawasan Elit Menteng Bisa Dapat Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Jakarta -Pemerintah sedang menyiapkan aturan soal pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat tidak mampu. Bahkan masyarakat yang tak mampu termasuk seorang pensiunan di kawasan elit juga bisa dapat keringanan, atau PPB-nya diutangkan sampai dijual lahan/rumahnya.

Menteri Tata Ruang dan Agraria Ferry Mursyidan Baldan mengatakan rencana kebijakan ini sebagai asas keadilan dan meringankan masyarakat. Secara prinsip, menurutnya ketentuan pajak itu mengacu pada subjek pajaknya (wajib pajak), bukan pada objek tanahnya. Ketentuan PBB pun masih tetap berlaku, alias tak ada penghapusan penarikan PBB.


"Jadi kewajiban itu tidak melekat pada objek. Kalau saya tidak mampu membayar pajak, maka saya diringankan, dihapuskan, atau dipotong. Tapi ketika saya jual dan yang menempati orang mampu, jadi di lahan yang sama dia wajib membayar karena mampu," kata Ferry di Istana Negara, Rabu (1/4/2015)


Namun Ferry menegaskan rencana aturan ini tetap menjaga PBB sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun di sisi lain masyarakat tidak terbebani soal kewajiban membayar PBB.


Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan secara prinsip setuju dengan rencana kebijakan ini. "Masyarakat yang memang tidak mampu ya tidak harus membayar PBB. Saya kira harus ada aturan yang jelas," katanya


Tjahjo mencontohkan masyarakat yang kategori tak mampu bisa juga seorang pensiunan yang tidak punya penghasilan lain. Faktanya kini banyak pensiunan yang tinggal di kawasan elit Jakarta seperti Menteng dan Kebayoran Baru, namun harus menanggung beban PBB yang sangat tinggi. Hal ini karena harga tanah di kawasan, yang mereka tinggali sangat mahal, di sisi lain penghasilan mereka tak cukup membayar PBB.


"Di Menteng, Imam Bonjol dan Kebayoran itu kan sebagian besar pensiunan, dia kan tidak harus bayar pajak penuh. Jadi harus ada kompensasinya," kata Tjahjo.


Ia mengatakan sesuai dengan arahan Presiden SBY, PBB masih tetap diberlakukan karena dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk menambah PAD. "Tapi pengenaannya harus adil. Jangan orang tidak mampu dikenakan PBB," katanya.


Terkait payung hukum ketentuan baru ini, masih dirancang apakah akan memakai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, bahkan ada kemungkinan dengan payung hukum undang-undang.


(hen/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com