ABK di Benjina Diperbudak Kerja 22 Jam, Menteri Susi: Melanggar HAM

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali memberikan penjelasan terkait kasus perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR). PBR diduga memperbudak Anak Buah Kapal (ABK) warga asing dari Myanmar dan Kamboja dengan kerja 22 jam per hari.

Kasus perbudakan oleh PT PBR pertama kali diungkapkan AP (Associated Press) dalam investigasinya yang berjudul “Are slaves catching the fish you buy?" pada 25 Maret 2015.


Di dalam temuan sementara hasil investigasi diketahui yang dipekerjakan PT PBR yang berasal dari Myanmar dan Kamboja bekerja 22 jam setiap hari. Bagi Menteri Susi, hal itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).


"Terbukti dengan banyaknya illegal fishing, perbudakan meledak. Memperkerjakan orang 22 jam bagi pihak tertentu adalah hal yang biasa, tetapi kan ILO (Badan Pekerja Dunia) sudah meratifikasi. Kalau itu dilakukan termasuk namanya absurd (tidak masuk akal) dan melanggar dari human right (HAM) pekerja dan itu tidak dibenarkan," papar Susi saat temu media di ruang kerjanya lantai 7, Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (2/04/2015).


Kemudian tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing serta berbagai pihak terkait masih melakukan investigasi di Benjina. Selain perbudakan, ada kemungkinan besar kasus Benjina juga menyangkut perdagangan manusia.


"Sudah force karena melibatkan agen, dan sudah masuk human trafficking (perdagangan manusia)," imbuhnya.


Hal itu diperkuat juga dengan berbagai temuan di lapangan, seperti operasional kapal tangkap dan kapal pengangkut yang dimiliki PBR kebanyakan adalah kapal asing.


"Ketentuan imigrasi, alat tangkap banyak melanggar serta kekerasan juga human trafficking. Mereka pakai kapal dari luar lalu orang asing tersebut ditempatkan di tempat terpencil itu sudah human trafficking. Mesti disidik human trafficking dan pasal lainnya," jelas Susi.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com