Pemerintah Izinkan 8 Perusahaan Ekspor Mineral Setengah Jadi Rp 96 T

Jakarta -Pemerintah tahun ini memberikan izin ekspor mineral konsentrat kepada 8 perusahaan mineral tambang, untuk enam bulan ke depan. Nilai ekspor 8 perusahaan ini adalah US$ 7,4 miliar atau sekitar Rp 96,2 triliun.

"Ada 8 perusahaan sudah mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk enam bulan ke depan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, R Sukhyar, ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kawasan Lapangan Banteng, Rabu (18/3/2015).


Sukhyar mengatakan, 8 perusahaan tersebut yakni, PT Silo, PT Sebuku Iron Lateric Ores, PT Freeport Indonesia, PT Smelting, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Sumber Baja Prima, PT Kapuas Prima Coal, dan PT Mega Top Inti Selaras.


"Nilai ekspor mereka mencapai US$ 7,4 milar, atau tepatnya US$ 7,38 miliar," katanya.


Sukhyar mengungkapkan, delapan perusahaan ini masih mengekspor bahan mineral berupa konsentrat, karena pembangunan pabrik pemurnian mineral atau smelter masih selesai.


"Tentu mereka ini menghasilkan konsentrat, smelternya belum selesai. Smelter yang selesai tahun ini baru nikel. Mereka dikenakan bea keluar 7,5% karena produknya masih setengah jadi," katanya.


Pemerintah, kata Sukhyar, juga sudah memberikan perpanjangan izin ekspor untuk Newmont Nusa Tenggara, untuk ekspor konsentrat tembaga dalam 6 bulan ke depan.Next


(rrd/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com