Newmont Dapat Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat 6 Bulan Lagi

Jakarta -Pemerintah memberikan perpanjangan izin ekspor mineral konsentrat kepada PT Newmont Nusa Tenggara. Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut diizinkan ekspor produksi mineral setengah jadinya selama 6 bulan ke depan.

"Newmont diperpanjang izin ekspornya, hari ini berakhir izinnya, lalu diperpanjang, nggak ada masalah," ujar Menko bidang Perekonomian Sofyan Djalil, ditemui di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Rabu (18/3/2015).


Sofyan mengatakan, Newmont dan Freeport bekerjasama untuk membangun pabrik pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur.


"Nanti smelter juga dibangun di Papua, jadi akhirnya kita nggak ekspor raw material (mentah), tapi produk akhir, produk yang punya nilai tambah," katanya.


Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, tidak hanya Newmont yang mendapatkan surat persetujuan ekspor (SPE) 6 bulan. Newmont merupakan 1 dari 8 perusahaan yang mendapatkan izin ekspor mineral setengah jadi.


Sebanyak 8 perusahaan tersebut yakni, PT Silo, PT Sebuku Iron Lateric Ores, PT Freeport Indonesia, PT Smelting, PT Newmont Nusa Tenggara, PT Sumber Baja Prima, PT Kapuas Prima Coal, dan PT Mega Top Inti Selaras.


"Mereka ekspor dikenakan bea keluar 7,5% karena produk yang diekspor masih setengah jadi. Tapi kalau yang sudah dimurnikan melalui smelter BK-nya 0%, yang dikenakan hanya royalti dari produk hasil akhir," tutupnya.


(mkl/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com