Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh berasal dari parpol.
Hal ini juga sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor: PER- 04/MBU/2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Pada Pasal VI ayat 4 disebutkan, persyaratan lain anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.
Namun pada kenyataannya, para calon ini tinggal mengundurkan diri dari partai atau anggota legislatif, sebelum mencalonkan diri. Sehingga sudah memenuhi syarat dalam aturan Kementerian BUMN tersebut.
"Kalau komisaris (BUMN), pada prinsipnya tidak boleh dari partai politik (parpol). Tapi kalau mantan parpol atau DPR, tidak masalah," kata Sofyan usai rapat di Komplek Istana Negara, Selasa (17/3/2015).
Menurut Sofyan, selama ini tidak banyak mantan anggota parpol atau tim sukses yang dapat jabatan komisaris di BUMN.
"Itu pun biasanya cuma satu, sisanya fungsional," ujar Sofyan.
(ang/dnl)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com