Tak Serius Tanam Modal di RI, 6.541 Pemegang Izin Investasi Dicabut

Jakarta -Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 6.541 surat persetujan investasi alias Izin Prinsip (IP) yang diterbitkan selama periode 2007-2012.

Pencabutan IP merupakan tindak lanjut atas temuan sebelumnya ada 15.528 IP yang tidak diketahui kelanjutan realisasi investasinya.


Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis menerangkan pencabutan IP karena sejak diterbitkannya izin prinsip terhadap kegiatan penanaman modal, investor pemegang izin tidak pernah menyampaikan laporan terhadap realisasi investasinya.


"Hasil evaluasi BKPM terhadap izin prinsip yang diterbitkan pada periode 2007-2012 ada 15.528 izin prinsip yang tidak menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)," kata Azhar di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (19/3/2015).



Pencabutan izin ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan penataan dan pembinaan terhadap investor asing maupun dalam negeri dalam kegiatan penanaman modal.


"Perusahaan ada hak dan kewajiban. Kita ingin agar perusahaan itu seimbang dong antara hak dan kewajibannya. Kami ingin perusahaan itu taat bahwa kalau tidak taat ada konsekuesinya," ujar Azhar.‎



Dari data BKPM diketahui bahwa ada 15.528 proyek yang terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).


Setelah dilakukan beberapa proses dari mulai penyampaian surat peringatan dan evaluasi, diputuskan sebanyak 6.541 IP dicabut karena dianggap tidak serius melakukan investasi dibuktikan dengan tidak merespons surat BKPM dan tak kunjung menyampaikan laporan investasinya.


LKPM adalah bukti keseriusan investor dalam menanamkan modalnya di tanah air.Next


(dna/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com