Rombak 30 Pejabat Bea Cukai, Ini Instruksi Menkeu

Jakarta -Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro merombak 30 pejabat eselon II Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Para pejabat ini tersebar untuk mengisi posisi di kantor pusat hingga daerah.

"Ada 7-9 posisi yang kosong dan selama ini dipegang oleh Pelaksana tugas. Dengan pejabat definitif, tentunya akan bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya," ungkap Bambang dalam sambutannya di Kantor Pusat, Jakarta, Kamis (19/3/2015)


Bambang menuturkan, banyaknya tantangan yang harus dilewati oleh DJBC ke depannya. Pertama adalah pencegahan penyelundupan.


"Kami berharap Kepala Kanwil Tanjung Priok, Batam untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap impor ilegal yang sangat bisa terjadi di wilayah tersebut," ujarnya.


"Kemudian kanwil-kanwil Sumut, Riau, Jawa, dan Kalimantan mohon lebih waspada terhadap upaya yang sangat mungkin dilakukan," terang Bambang.


Sedangkan untuk Kanwil Jabar, Jateng, dan Jatim harus berfokus pada tata kelola dan kepastian dalam penerimaan cukai..


"Tentunya DJBC harus bisa hapus anggapan bahwa cukai ilegal masih banyak beredar. Selain pastikan bayar cukai sesuai, tapi kurangi juga kebocoran cukai," imbuhnya.


Kedua adalah terkait dengan dwelling time (bongkar muat barang di pelabuhan). DJBC harus berperan dalam hal ini, karena akan mendorong tingkat kompetitif pada pelabuhan Indonesia. Apalagi aktivitas perdagangan yang cenderung terus meningkat.


Ketiga adalah terkait dengan penjagaan perbatasan. Selain untuk menjaga penyelundupan, petugas perbatasan sejatinya dapat mendorong tingginya ekspor impor.


"Jadi memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal yang ditengarai melakukan dumping dan impor secara berlebihan," tukasnya.


(mkl/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com