Anggaran Kementerian dan Lembaga Rp 28 Triliun Masih Diblokir

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat anggaran Kementerian/Lembaga (K/L)yang masih di blokir hingga saat ini mencapai Rp 28 triliun. Pemblokiran karena masalah klasik yaitu seperti tidak lengkapnya dokumen.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pemblokiran sudah lebih baik dari waktu ke waktu. Permasalahan seperti kelengkapan dokumen masih menjadi kendala K/L untuk mencairkan anggaran.


"(Pemblokiran) bisa terjadi karena dokumen kurang lengkap, TOR kurang lengkap, belum ada surat persetujuan dari komisi macam-macam. sudah jauh di bawah angka itu," kata Chatib di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2013)


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan dibanding Januari memang sudah terlihat penurunan anggaran yang diblokir. Ia tetap menyesalkan jika masih ada anggaran yang tertahan.


“Kenapa ada pemblokiran? Kenapa penyerapan tidak maksimal? Karena perencanaan kurang optimal. Kalau perencanaannya optimal, saya yakin tidak ada pemblokiran, revisi (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA) juga berkurang frekuensinya," ungkapnya pada situs Setkab, Rabu (10/7/2013)


Kemenkeu sejauh ini telah mencoba memanggil K/L terkait. Ini menurutnya adalah langkah proaktif Kemenkeu untuk mempercepat proses penyerapan anggaran.


“Dua minggu lalu kami undang K/L untuk sikapi dan antisipasi supaya dana yang diblokir dapat diminimalkan dalam waktu sesingkat-singkatnya, (sehingga) saat ini angkanya Rp 28 triliun,” jelasnya.


Kemenkeu juga sedang mengupayakan penyederhanaan proses Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Hal ini dilakukan dengan mendelegasikan kewenangan K/L sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan.


"Kelengkapan dokumen sepenuhnya akan diserahkan di K/L, bukan lagi di DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)," katanya.


(hen/hen)