Tak Bangun Smelter, Perusahaan Tambang Diancam Tak Boleh Produksi

Jakarta - Mulai 2014 seluruh produksi mineral tambang (raw material) di Indonesia wajib diolah di pabrik smelter di dalam negeri. Bila tidak, perusahaan tambang tidak boleh produksi.

"Saat ini baru 30% produksi tambang mineral di Indonesia yang baru diolah oleh pabrik smelter di dalam negeri, sementara 70% produksinya masih dijual mentah (raw material)," ujar Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Thamrin Sihite, ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (12/7/2013).


Thamrin mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan Tahun 2014 seluruh produksi mineral tambang wajib diolah di pabrik smelter di dalam negeri. Bila tidak, maka hasil tambang yang diproduksi dilarang untuk diekspor.


"Karena tidak diolah, tidak boleh diekspor, ya 70% produksi yang belum diolah lebih baik tidak usah diproduksi, didiamkan saja dalam perut bumi, kan tidak ke mana-mana," tegasnya.


Thamrin menegaskan, pemerintah bisa melarang 70% produksi perusahaan tambang Kontrak Karya seperti Freeport, Newmont, Valley, Wedabe, dan lainnya yang tidak mau diolah melalui pabrik smelter (pemurnian).


"Sangat bisa, produksi mereka kan kita bisa tentukan, kalau mereka tetap tidak mau ya tidak boleh produksi 70% tadi," tandasnya.


Sebelumnya Thamrin mengungkapkan, dengan tidak mengolah mineral tambang dan langsung menjual alias mengekspor raw material sama saja dengan menjual tanah air Indonesia.


(rrd/dnl)