Kawasan Elit di DKI Banyak Langgar Ketentuan Bangun Rumah Hingga 3 Lantai

Jakarta - Rumah di kawasan-kawasan elit di Jakarta kerap melanggar ketentuan batas lantai rumah tinggal yang dibatasi hanya 2 lantai. Beberapa kawasan elit Jakarta seperti Kelapa Gading, Pondok Indah, Pantai Indah Kapuk kerap ditemukan rumah-rumah di atas dua lantai.

"Temuan pelanggaran menyebar di mana-mana, misalnya Pantai Indah Kapuk, Pluit juga ada, Kelapa Gading, Pondok Indah," kata Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta Putu Ngurah Indiana kepada detikFinance, Jumat (12/7/2013)


Putu mengatakan temuan pelanggaran soal rumah tinggal hingga 3 lantai atau lebih jumlahnya mencapai ribuan. Pihaknya kewalahan melakukan penertiban dari pelanggaran-pelanggaran itu. Solusinya, Pemprov DKI akan memutihkan pelanggaran tersebut.


"Jadi yang sekarang sudah terlanjur melanggar membangun rumah tiga lantai diputihkan saja, apakah ini bisa didenda atau tidak, kita masih diskusikan," kata Putu.


Ia mengakui selama ini para pelanggar soal tinggi lantai rumah tinggal ada faktor kesengajaan. "Mereka yang merasa punya power ada yang melindungi. Pelanggaran itu ada di mana-mana," katanya.


Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Jokowi akan mengeluarkan ketentuan baru soal kelonggaran membangun rumah pribadi hingga 3 lantai. Selama ini Pemprov DKI hanya mengizinkan hunian pribadi di Jakarta maksimal dibangun 2 lantai saja.


"Nama peraturan gubernurnya (Pergub) masih di meja gubernur, mingu depan keluar," kata Putu.


Ia mengatakan pemprov DKI Jakarta menyadari bahwa minat masyarakat membangun rumah tinggal 3 lantai di Jakarta ternyata sudah menjadi kebutuhan.


Saat ini sudah banyak warga terutama kalangan mampu atau orang kaya membangun rumah tinggal hingga lebih dua lantai dengan berbagai pertimbangan. Harga tanah di Jakarta yang semakin mahal menjadi salah satu pertimbangannya.


(hen/dnl)