Mau Bikin IMB di Jakarta? Hubungi Nomor Ini

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang akan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menghindari calo. Masyarakat sebaiknya mengurus dokumen IMB sendiri tanpa perantara.

Kepala Dinas P2B (Pengawasan dan Penertiban Bangunan) Jakarta I Putu Indiana mengatakan, pihaknya sedang mensosialisasikan pentingnya memiliki IMB. Menurutnya mengurus IMB di Jakarta saat ini hanya maksimal 14 hari kerja jika dokumennya lengkap.


Bagi masyarakat yang mau mengurus sendiri namun bingung caranya bisa menghubungi nomor layanan ini:


Untuk bangunan di atas 8 lantai (021) 3448043


Untuk bangunan 8 lantai atau di bawahnya bisa menghubungi nomor layanan suku dinas masing-masing wilayah (jam kerja):



  • Jakarta Selatan (021) 7201471

  • Jakarta Pusat (021) 3450782

  • Jakarta Utara (021) 3401124

  • Jakarta Barat (021) 5821757

  • Jakarta Timur (021) 4802047

  • Kepulauan Seribu (021) 65833880


"Masyarakat bisa tanya apa saja soal IMB. Itu nomor masing-masing wilayah, bisa dihubungi saat jam kantor atau jam kerja. Kalau ingin mendapat informasi masalah IMB, seperti masalah biaya, syaratnya dan sebagainya," katanya kepada detikFinance, Jumat (12/7/2013)

Putu mengatakan pihaknya terus gencar mensosialisasikan masalah kepatuhan terhadap IMB bagi masyarakat di Jakarta. Pihaknya memasang berbagai baliho ukuran besar dengan tema 'Tertib membangun menuju Jakarta Baru', contoh baliho seperti ini bisa dilihat di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.


"Selama ini masyarakat banyak yang tak tahu aturan membangun seolah-olah yang penting itu tanah milik mereka dan punya sertifikat," katanya.


Bahkan ada beberapa kasus banyak masyarakat yang menggunakan jasa calo lalu kena tipu. Biasanya calo dengan mudahnya menyarankan pengguna jasa agar bangunan tetap dibangun walaupun IMB belum keluar, hasilnya ketika ada penertiban di lapangan kena masalah.


Selain itu ada masyarakat yang sengaja melanggar IMB karena merasa punya bekingan. Bahkan ada juga yang sengaja melanggar IMB, seperti menambah lantai bangunan tak sesuai dengan IMB yang dikeluarkan.


"Jadi saya harus sosialisasikan habis-habisan kepada masyarakat dengan baliho ukuran besar," kata Putu.


(hen/dnl)