PLN Putus Kontrak Kontraktor Proyek PLTU Atambua

Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan akan memutus kontrak kontraktor yang membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Atambua 4x7 Mega Watt di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kontrak PLTU NTT diputus kontraknya tahun ini. Kemudian oleh PLN ditunjuk ke cucu perusahaannya Rekadaya," ujar Direktur Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman kepada wartawan Minggu (14/7/2013).


Dikatakan Jarman, diputusnya kontrak pembangunan PLTU di NTT ini karena kontraktor tidak juga menyelesaikan PLTU yang sudah dimulai sejak 2008 dan harusnya sudah selesai pada 2012.


"Karena lama nggak dibangun-bangun, jadi barang sudah sampai nggak dibangun-bangun. Kelihatannya si-kontraktor tidak mampu bangun dan diputus. Padahal kontrak sudah dari 2008 harus mulai dikerjakan, sudah lama kan, harusnya sudah jadi 2012 dan sudah jalan," ungkap Jarman.


Jarman mengakui, pihak kontraktor pembangunan PLTU di NTT memang sudah melakukan pembangunan fisik, namun progresnya lambat sekali. "PLTU-nya dibangun tapi masih banyak yang belum terbangun, progresnya labat sekali," ucapnya.


Terkait kebijakan pemutusan kontrak tersebut, pihak kontraktor akan dikenakan denda oleh Pemerintah.


"Iya dia kena denda juga Rp 14,7 miliar, karena kontraktor nggak sanggup bangun, sudah dikasih teguran tetap nggak bangun, nanti dendanya masuk ke kas negara, sekarang lagi sedang diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Jarman.


Seperti diketahui PLTU di NTT yang bakal diputus kontraknya tersebut adalah PLTU Atambua dengan daya 4x7 Mega Watt, PLTU Gorontalo 2x25 MW dan PLTU Bima 2x10 MW. PLTU Bima dan PLTU Gorontalo sendiri merupakan proyek 10.000 MW Tahap I yang sampai saat ini masih belum terealisasi.


(rrd/hen)