Intervensi di BUMN Sering Muncul Dari Istri Direksi

Jakarta - Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh mendapat intervensi dari pihak manapun dalam menjalankan tugasnya. Namun sayangnya, kadang intervensi itu datang dari dalam, salah satunya adalah istri direksi.

Menurut pengamat BUMN sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk berikan sanksi kepada Direksi BUMN yang istrinya menggunakan fasilitas BUMN di luar haknya itu sudah tepat.


Pasalnya, kata Said, hal itu melanggar peraturan Menteri BUMN yang sudah berlaku sejak 2008 tentang remunerasi Komisaris dan Direksi BUMN.


"Sesuai pengalaman, salah satu pintu intervensi ke BUMN adalah melalu istri," kata Said kepada detikFinance, Kamis (11/7/2013).


"Selain itu juga pemecatan dilakukan supaya BUMN tidak dibebani aktivitas istri yang tidak terkait dengan kepentingan BUMN," ujarnya.


Ia menambahkan, dalam Permen tentang remunerasi itu tadi, jelas bahwa istri/suami dan keluarga tidak boleh mendapatkan fasilitas apapun dari BUMN. Hal yang boleh dinikmati hanya yang melekat dari remunerasi yang diterima oleh suami seperti kesehatan, rumah dinas (jika ada) dan lain-lain.


"Kalau tambahan kendaraan jelas-jelas tidak diperbolehkan. Walau demikian, masih terdapat beberapa BUMN yang direpotkan oleh istri direksi BUMN. Bahkan protokol BUMN pun tidak sedikit yang sangat repot melayani istri/suami direksi," jelasnya.


(ang/ang)