Buruh Minta Peraturan Soal Pemberian THR Langsung Turun dari Presiden

Jakarta - Pihak buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk memperkuat aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Caranya dengan mengubah Peraturan Menteri menjadi Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden.

Saat ini, kewajiban perusahaan membayar THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 tahun 1994. Dalam aturan itu disebutkan, tiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya, baik yang sudah berstatus tetap, atau kontrak, dengan jumlah tertentu sesuai dengan aturan tersebut. Namun, aturan ini dinilai tidak tegas karena tidak memiliki sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar.


"Seharusnya dasar hukumnya kuat, jadi bentuknya bukan Permen tetapi bisa berbentuk perpres atau keppres. Sehingga ada pasal sanksi nya dan hukuman bagi perusahaan seperti apa," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada detikFinance, Selasa (6/8/2013).


Ketidaktegasan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 tahun 1994 menurutnya membuka peluang pengusaha untuk membangkang bahkan sengaja tidak membayar THR kepada para karyawan.


"Contoh di Batam, pemilik perusahaan Jepang PT SCI kabur dan sengaja meninggalkan buruh-buruhnya. Sedangkan kejadian yang sama juga ada di Cikarang atas nama PT Yohzu," imbuhnya.


Pihaknya mencatat ada 48 perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawan di Jawa Timur. Selain itu ada 5 perusahaan tekstil di Jawa Tengah dan 3 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Jakarta Timur yang belum membayarkan THR. Perusahaan sengaja tidak membayar THR dengan alasan yang beragam.


"Alasannya karyawan bermasalah lah, kedua perusahaan mengatakan tidak ada sanksi kalau tidak bayar THR. Alasan lainnya sengaja diputus kontraknya sebelum H-7 lebaran," katanya.


Pihak KSPI sendiri siap membawa perkara ini ke ranah hukum agar prinsip hidup buruh terjamin dan THR tetap dibayarkan.


"Advokasi itu langkah kita selain kita berunding langsung dengan pihak perusahaan. Catatan saja, sampai nanti karyawan masuk kembali ke kantor tanggal 13 atau 14 Agustus, perusahaan yang belum bayar THR agar segera membayarkan THR kepada para karyawannya," cetus Said.


(wij/dru)