Dirut KCJ Tri Handoyo mengatakan yang pertama adalah penumpang harus memahami bahwa tiket hanya untuk satu kali perjalanan pada hari pembelian. Kedua adalah masa tenggang pengembalian uang jaminan selama 7 hari setelah tanggal terakhir melakukan perjalanan.
"Untuk selanjutnya tiket dapat dikembalikan ke loket untuk mendapatkan uang jaminan kembali atau pembelian tiket rute perjalanan berikutnya," kata Tri di kantor KCJ, Stasiun Djuanda, Jakarta, Senin (5/8/2013)
Ketiga, tiket tidak berlaku jika telah melewai batas 7 hari tersebut. Kemudian jika tiket rusak sehingga tidak terbaca atau tidak berfungsi di sistem e-ticketing.
Selain itu, ia menambahkan, tiket juga tidak berlaku jika yang sudah di tempel di pintu masuk tetapi tidak ditempel pada pintu keluar.
"Maka dari itu, setelah membeli tiket harap di cek dulu. kalau sebelum pintu masuk sudah rusak kan bisa diganti. tapi kalau sudah ya tidak bisa," ucapnya.
Ia mengharapkan, penumpang dapat memahami ketentuan yang telah ditetapkan KAI. Setiap tiket yang sudah dibeli, menurutnya pemegang tiket harus memenuhi peraturan yang ada.
(ang/ang)
