Pemerintah Bebaskan Sementara Ekspor Barang Mentah ke Luar Negeri

Jakarta - Pemerintah melakukan revisi sementara terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurnian Mineral. Sehingga perusahaan-perusahaan mineral kembali bebas mengekspor bahan mentah ke luar negeri setelah sebelumnya dibatasi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan hal ini merupakan cara untuk menggenjot ekspor. Supaya ada perbaikan kec depan dalam neraca transaksi berjalan yang masih defisit.


"Ekspor menurun gara-gara ada pembatasan dalam ekspor barang mineral. Kan ada bea keluar. Jadi ekspor kan dibatasin dengan kuota. Jadi sekarang nggak ada batasan lagi kuota. Secara jumlah dibebaskan," ujar Chatib kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (23/8/2013)


Akan tetapi, bea keluar tetap akan dikenakan sebesar 20%. Jadi untuk para pengusaha, menurut Chatib akan dipersilahkan untuk mengekspor sebesar-besarnya. "Jadi kita kembali ke zaman dulu. Bedanya ada. Tapi bea keluarnya tetap 20%," sebutnya.


Chatib mengakui tahun 2014 akan dimulai pelarangan ekspor bahan mentah mineral. Untuk itu, kebijakan ini bersifat sementara. "Ini bersifat temporer, sampai nanti berlaku di 2014. Jadi upaya untuk restriksi ini bea keluar tetap berjalan," pungkasnya.


Sebelumnya dalam tiga tahun terakhir setelah UU No. 4 Tahun 2009 tentang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah terjadi peningkatan ekspor bijih mineral secara besar-besaran, seperti ekspor bijih nikel meningkat sebesar 800%, bijih besi meningkat 700%, dan bijih bauksit meningkat 500%.


Sehingga untuk menjamin ketersediaan bahan baku untuk pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, maka mutlak diperlukan adanya pengendalian ekspor bijih mineral.


Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 awalnya bertujuan dalam rangka untuk mengamankan terlaksananya amanat Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait dengan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri paling lambat tanggal 12 Januari 2014.


(mkl/hen)