Analis: Ada Gejolak di Ekonomi RI, Bisa Saja Ini Menuju Krisis Kecil

Jakarta - Pemerintah diminta untuk segera menerbitkan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum yang menaungi Crisis Management Protocol (CMP). Hal ini digunakan sebagai 'alat' untu menangkal krisis ekonomi yang sewaktu-waktu terjadi.

Tidak sedikit analis memperkirakan, kondisi perekonomian saat ini mendekati krisis 2008 silam. Artinya, saat ini Indonesia bisa dibilang masuk dalam fase krisis kecil.


"Setiap negara akan mengalami krisis kecil maupun krisis besar. Yang penting adalah seberapa efektifnya reaksi Pemerintah, OJK dan BI untuk meredam gejala tersebut sehingga krisis bisa dihindari. Bisa saja akan menuju krisis kecil jika tidak diredam," kata Ekonom Standard Chartered Fauzi Ichsan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (22/8/2013).


Untuk mengantisipasi itu, Fauzi mengatakan, pihak-pihak terkait seperti pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) harus cepat tanggap mengambil langkah tepat untuk menghindari gejala krisis kecil yang kemungkinan akan menghantam Indonesia.


"Kenaikan BI Rate dan Fasilitas BI (FASBI Rate) itu langkah yang baik. BBM naik juga bagus. Reaksi yang cepat dan tepat, tentunya krisis bisa dihindari," kata Fauzi.


(drk/dru)