"Menyingkapi stimulus paket ekonomi yang diumumkan pemerintah hari ini maka pemerintah tetap harus menjaga daya beli masyarakat (Paket ketiga menjaga daya beli). Ini berarti dengan cara menaikkan upah layak bukan kembali kepada rezim upah murah," ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerjja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada detikFinance, Jumat (23/8/2013).
Buruh tetap menolak perhitungan kenaikan upah minimum hanya didasarkan pada perhitungan inflasi. Cara ini dinilainya bertentangan dengan konstitusi yang menyatakan penetapan upah minimum berdasarkan survei biaya kehidupan layak. Oleh karena itu, kenaikan UMP sebesar 50% tetap harus dilakukan tahun depan.
"Kita tetap akan memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar rata-rata nasional yaitu 50% di tahun 2014," imbuhnya.
Apabila tuntutannya tidak dipenuhi, beberapa aksi demo besar siap dilakukan dengan melibatkan ribuan buruh.
"Akan ada aksi ribuan buruh dan di hari berikutnya akan dilanjutkan dengan mogok nasional pada bulan Oktober atau November yang melibatkan 4 juta buruh yang tergabung dalam KSPI," tegasnya.
(wij/hen)
