Pemerintah Beri Keringanan Pajak Bagi Industri Padat Karya

Jakarta - Pemerintah akan memberikan insentif berupa keringanan pajak bagi industri padat karya. Harapannya, industri yang bersangkutan tidak terkena dampak fluktuasinya ekonomi global dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Menteri Keuangan Chatib Basri, insentif ini diberikan dalam rangka mengurangi defisit, salah satunya melalui peningkatan ekspor melalui pemberian insentif.


"Usaha padat karya dari buruhnya akan bisa dikenakan tambahan pengurangan pajak. Dengan demikian maka biaya produksi perusahaan itu akan bisa turun," kata Chatib saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (23/8/2013).


"Kalau biaya turun, maka keuntungan perusahaan bisa bertahan di kondisi seperti ini. Jadi perusahaan tidak terimbas dan tidak lakukan PHK. Sehingga daya beli domestik akan tetap terjaga," ujarnya.


Industri-industri padat karya yang dimaksud Chatib adalah tekstil, garmen, sepatu, furnitur, dan mainan yang berorientasi ekspor. Keringanan pajak terhadap para buruh di industri ini akan dikurangi menjadi 125-150% dari yang biasanya 100%.


"Jadi kita harapkan perusahaan-perusahaan ini tidak akan lakukan PHK," tambahnya.


Ia mengatakan, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) juga dihapuskan terhadap barang mewah yang sudah bisa diproduksi dalam negeri.


"Dalam jangka menengah ini kita tidak bisa tergantung kepada impor, jadi harus ada insentif di produk-produk sehari-hari," imbuhnya.



(ang/hen)