Saham BUMN Makin Murah, Ini Rencana OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengeluarkan peraturan terkait pembelian kembali (buyback) saham oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika diperlukan.

"Kita menyiapkan aturan yang memungkinkan buyback itu dilakukan. Itu saja yang bisa kita buat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (22/8/2013).


Muliaman menjelaskan, pihaknya tidak bisa ikut campur lebih jauh soal detail buyback saham-saham BUMN. Menurutnya, itu semua kewenangan masing-masing kepada emiten yang bersangkutan.


"Kalau itu nanti masing-masing diserahkan kepada para pelaku. Kita tidak mencampuri itu. Itu ada aturan OJK memang, yang mengatakan buyback itu harus RUPS," katanya.


Muliaman menambahkan, bisa saja pembelian kembali saham BUMN dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jika kondisi perekonomian di Indonesia 'genting' seperti di tahun 2008.


"Pernah pada waktu krisis kita keluarkan aturan pada saat krisis bahwa buyback boleh dilakukan tanpa harus RUPS dan sebagainya. Saya pikir itu biasa dan pernah kita lakukan. Dan kalau situasinya dianggap perlu, ya kita lakukan," kata Muliaman.


(drk/ang)