Libur dan Cuti Bersama, MenPan RB: Itu Kan Hak PNS

Jakarta - Libur cuti bersama yang sempat dikritik oleh anggota DPR karena dianggap dapat mengganggu produktifitas juga dirasakan para pegawai negeri sipil (PNS). Ini merupakan hak para PNS untuk libur.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB) Azwar Abubakar mengatakan hal itu sudah menjadi hak PNS. Kemudian cuti bersama juga memotong dari cuti tahunan. Sehingga tidak ada yang salah.


"Memang untuk cuti kenapa nggak boleh, karena cuti bersama itu sama dengan potong cuti tahunan. Jadi apa yang salah? Itu kan hak PNS," ungkapnya kepada detikfinance, Kamis (17/10/2013)


Ia menilai PNS juga membutuhkan waktu untuk istirahat. Karena bekerja secara rutin setiap harinya membuat seseorang itu lelah, baik fisik maupun rohani. "Karena ada yang namanya lelah fisik dan lelah rohani kan," sebutnya.


Jatah dari cuti tahunan PNS adalah 11 hari dalam setahun. Itu bisa diambil ketika saat ada cuti bersama ataupun pada hari lainnya.


"Kalau dia nggak mau cuti ya nggak apa-apa. Jadi mau masuk saja ya silahkan. Kalau mau habis cuti sekaligus libur untuk habiskan cuti bersamanya silahkan," papar Azwar.


Dengan adanya waktu istirahat bagi PNS tersebut, Ia berharap ada produktifitas yang meningkat. Sebab, usai berlibur PNS bisa segar untuk menjalani aktivitas.


"Nah yang saya minta, kalau sudah masuk setelah cuti itu masuknya lebih segar. Produktifitas lebih tinggi. Itu yang kita harapkan," pungkasnya.


(mkl/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!